A.
KETENTUAN UMUM
1.
Sekolah adalah satuan
pendidikan yang meliputi Kanak-kanak negeri (TKN), SDN, SMPN SMAN, SMKN dan
SLBN.
2.
Madarasah adalah satuan
pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA.
3.
Sekolah Standar Nasional
(SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Sekolah
Nasional Pendidikan.
4.
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional disebut RSBI adalah sekolah menyelenggarakan Kelas bertaraf
internasional yang telah memnuhi standar nasional pendidiakn apada tiap
aspeknya, meliputi komptensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga
kependidikan, saranan dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan
penyelenggaraan serta lulusan berciri internatsional.
5.
Sekolah penyelenggara kelas
internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta
didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang
bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.
Sekolah penyelenggara
pendidikan inklusi adalah sekolah yang memberikan kesempatan bagi peserta didik
yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum
yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik
berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa/
7.
Peserta didik adalah
peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan
paket A dan B.
8.
Calon peserta didk baru
adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan
pendidikan ke jajang yang lebih tinggi/
9.
Calon peserta didik baru
luar Provinsi DKI Jakarta adalah calon peserta didik baru yang berasal dari
sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Provinsi DKI
Jakarta.
10.
Sekolah tujuan adalah
sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon pesert didik baru.
11.
PPDB Real Time Online
System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SD Negeri, SMP Negeri,
SMA Negeri, dan SMK Negeri dengan proses entri memakai seistem database,
selseksi otomatis oelh computer, hasil seleksi otomati Online Internet dan
melalui Short Message Service (SMS) setiap/waktu.
12.
Situs PPDB adalah website resmi
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta.
13.
Surat Keterangan yang Berpenghargaan
Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama
dengan STTB/Ijazah.
14.
Rasio kelas adalah jumlah
maksimu peserta didik dalam satu kelas
15.
Orangtua/wali adalah
seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik.
A.
PERSYARATAN CALON PESER5TA
DIDIK BARU SD REGULER
1.
Berusia antara 7 ( tujuh )
sampai dengan 12 ( dua belas ) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
2.
Dalam hal rasio kelas belum
terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6 (enam) tahun pada
hari pertama masuk sekolah dapat diterima sebagai calon peserta didik baru
dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat.
3.
Tidak di isyaratkan pernah
mengikuti TK / PAUD.
4.
Memiliki akte kelahiran /
surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan dan
5.
Kartu Keluarta (KK).
B.
TATA CARA PELAKSANAAN
Petunjuk Pendaftaran Online
1.
Pendaftaran untuk calon
peserta didik baru dapat dilakukan secara online (mandiri) maupun datang
langsung ke sekolah.
2.
Mekanisme pengajuan
pendaftaran mandiri sebagiman dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut :
a.
Calon peserta didik baru
membuka situs http://sd.ppdbdki.org
b.
Calon peserta didik baru
mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengna data yang
sebenarnya.
c.
Calon peserta didik baru
mencatak/print out tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang memuat kode
pendaftaran.
d.
Orang tua/wali calon
peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan
pendaftaran untuk di serahkan pada saat verifikasi pendaftaran.
3.
Mekanisme pengajuan
pendafataran dating langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud dalam point (1)
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a.
Calon peserta didik baru
dating langsung ke sekolah negeri terdekat dengan membawa berkas ( Point B.
persyaratan peserta) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b.
Panitia sekolah membatnu
calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online.
c.
Panitia sekolah mencetak tanda
bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon
peserta didik baru.
d.
Calon peserta didik baru
menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
PELAKSANAAN
1.
Pelaksanaan pendaftaran
PPDB pada sekolah regular dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama
dan tahap kedua.
2. PELAKSANAAN
PPDB TAHAP KEDUA HANYA BISA DIIKUTI OLEH CALON PESERTA DIDIK BARU DARI SEKOLAH
ASAL PROVINSI DKI JAKARTA YANG TIDAK DITERIMA DI TAHAP PERTAMA.
3.
Memilih 3 (tiga) sekolah
tujuan
4.
Calon peserta didik baru
yang diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung
a.
Tidak dapat mencabut
pendaftarannya
b.
Belum dapat mendaftar lagi
c. Apabila mencabut
pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali.
5. Calon peserta didik yang
dinyatakan tidak diterima disemua skolah pilihan, selama proses seleksi
berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan sekolah yang berbeda selama batas
waktu pendaftaran.
C.
TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan PPDB SD Reguler
Yaitu :
1. Pengajuan pendaftaran dapat
dilakukan mandiri melalui http://sd.ppdbdki.org atau
dating langsung ke sekolah negeri terdekat.
2.
Pelaksanaan verifikasi data
dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan disekolah terdekat.
D.
PESERTA LUAR DAERAH
Calon
peserta didik baru yang berasal dari lua Pfovinsi DKI Jakarta dapat diterima di
sekolah tujuan maksimum 5% (lima persen) dari daya tamping PPDB.
E.
SELEKSI PADA SD REGULER
1.
Seleksi PPDB dilakukan
secara online berdasarkan umur
2.
Dalam hal clon peserta
didik baru melebihi daya tamping yang tersedia maka seleksi PPDB dilakukan
berdasarkan urutan sebagai berikut :
a.
Umur
b.
Urutan pilihan sekolah
c.
Waktu verifikasi
pendaftaran ke sekolah
F.
DAYA TAMPUNG
1.
Rasio per kelas SD Reguler
= 40 perserta didik.
2. Calon peserta didik baru
luar daerah dapat diterima maksimal 5% (lima Persen) dari daya tampung.
G.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secar terbuka melalui media elektronik
dan media cetak seperti Internet, SMS dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa
tempat yang mudah dilihat masyarakat.
H.
LAPOR DIRI
1. Calon peserta didik baru
yang telah diterima di SD Reguler wajib lapor diri diesekolah tempat diterima
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan menyerahkan tanda bukti
verifikasi yang memuat nomor seleksi asli (distempel sekolah pada saat
verifikasi).
2. Calon peserta/ornag tua
peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor
diri oleh panitia sekolah yang telah ditandtatangani petugas dan di stempel
sekolah.
3. Calon peserta didik baru
yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang
ditentukan, dinyatakan emngundurkan diri dan tidak mengajukan pendaftaran
PPDB kembali.
I.
PPDB TAHAP II
1.
PPDB dapat dilakukan
apabila dalam pelaksanaan PPDB tahp I
masih ada tempat kosong
2. Apabila daya tampung belum
terpenuhi sebanyak 100% pada saat lapor diri tahap II, maka dimungkinkan untuk
pelaksanaan PPDB tahap III.
3.
Pelaksanaan PPDB tahap III
akan diatur lebih lanjut.
Informasi dapat di lihat di
4.
Daya Tampung
Sumber ( http://sd.ppdbdki.org/ ) "sudah di ringkas"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar