PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Calon peserta didik baru
melakukan pengajuan pendaftaran secara :
a. Online ( mengisi
formulir yang terdapat pada sisetem informasi pengelolaan penerimaan peserta
didik baru) dan mencetak bukti pengajuan online;
b. Offline ( dating langsung ke sekolah disertai
dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketetentuan);
B.
Calon peserta didik baru
melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran online disertai dengan berkas
persyaratan PPDb sesuai dengan ketentuan sekolah terdekat;
2. Pelaksanaan PPDB menjadi 2 (dua) tahap, yaitu :
A.
PPDB Tahap Pertama
a. Jalur Umum;
b. Jalur
Lokal;
B.
PPDB Tahap Kedua
3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada
saat proses seleksi berlangsung :
A.
Tidak dapat mencaput
pendaftarannya
B.
Belum dapat mendaftar lagi
C.
Apabila mencabut
pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali.
4. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan
pendidikan tidak dapat mendaftar PPBD lagi.
TAHAPAN PELAKSANAAN
1.
PPDB Tahap Pertama JALUR UMUM, dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
A.
PPDB tahap pertama jalur
umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dari :
a. Dalam kota Provinsi DKI
Jakarta
b. Dari
luar kota Provinsi DKI Jakarta
B.
Kuota yang disediakan untuk
PPDB tahap pertama jalur umum sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya
tampung awal sekolah dengan rincian :
a. 45 % calon peserta didik yang bertempat tinggal dari dalam kota
b.5% calon
peserta didik yang bertempat tinggal dari luar kota
C.
Apabila sekolah yang
bersangkutan menyelenggarakan pPDB jalur inklusi dan kuota PPDB jalur inklusi
tersebut masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpakan ke PPDB tahap
pertama jalur umum calon peserta didik yang berasal ari sekolah asal dalam
kota;
D.
Calon peserta didik baru
melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
E.
Jumlah maksimal pilihan
sekolah pada saat proses pengajuan pendaftaran online Maksimal 3 pilihan
sekolah.
F.
Calon peserta didik yang
telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran
ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan.
G.
Calon peserta didik baru
yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan
tidak diterima di sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat
mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran.
H.
Calon peserta didik bar
yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan telah melakukan verifikasi
pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah
pilihan, dapat mengikuti PPDB tahap pertama jalur lokal.
I.
Apabila setelah pelaksanaan
PPDB tahap pertama jalur umum masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan
untuk digunakan pada PPDB jalur local.
2.
PPDB Tahap Pertama JALUR LOKAL, dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Pelaksanaan PPDB Tahap
pertama jalur local dilaksanakan setelah PPDB tahap jalur umum selesai.
B.
PPDB tahap pertama jalur
local hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat
tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan verifikasi pendaftaran
akan tetapi dinyatakan tidak diterima pada PPDB tahap pertama jalur umum.
C.
Kuota yang disediakan untuk
PPDB tahap pertama jalur local sebanyak 50% dari daya tampung awal
sekolah.
D.
Calon peserta didik
melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
E.
Jumlah maksimal pilihan
sekolah pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 pilihan
sekolah dalam zona yang telah ditentukan.
F.
Calon peserta didik yang
telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran
ke sekolah terdekat seusuai dengan ketentuan.
G.
Calon peserta didik baru
yang telah melakukan verifiaksi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan
tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapa
mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran.
H.
Apabila setelah pelaksanaan
PPDB tahap pertama jalur local masih terdapat sisa kuota, maka kuota
dilimpakhan untuk digunakan PPDB tahap kedua.
3.
PPDB Tahap Kedua JALUR UMUM, dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
PPDB tahap kedua dapat
dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahp pertama
jalur lokal.
B.
PPDB tahap kedua hanya
diperuntukkan untuk calon peserrta didik baru yang bertempat tinggal di
Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan tetapi
dinyatakan tidak diterima dari PPDB tahap pertama jalur lokal.
C.
Calon peserta didka baru
melakukan pengajuan pendaftaran sesai dengan ketentuan.
D.
Jumlah maksimal pilihan
sekolah pada saat proses pengajuan pendaftran online maksimal 3 pilihan sekolah.
PERSYARATAN
Persyaratan calon peserta didik
baru sebagai berikut :
1. Berusia antara 7 sampai 12 tahun pada hari pertama masuk sekolah
2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 tahun pada hari
pertama masuk sekolah dapat melakukan pendaftaran
3. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD
4. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran
dari kelurahan
5. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga serta memperlihatkan KK AS
PENDAFTARAN
1. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
:
A.
Pengajuan Pendaftaran untuk
calon peserta didik baru dapat dilakukan Online dan Offline
B.
Pengajuan pendaftaran
online dilakukan dengan prosedur sebagi berikut :
1. Calon peserta didik baru
didampingi oleh orang tua/wali membuka situs Sistem informasi penelolaan
penerimaan peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru/orang tua/wali mengisi formulir
pengajuan pendaftaran online;
3. Calon pesrta didi baru/orang tua/wali mencetak tanda bukti
pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan ;
4. Orang tua/wali menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti
C.
Pengajuan pendaftaran
offline dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Calon peserta didik baru didampingi oleh orang tua/wali dating langsung
ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2. Panitia sekolah menyiapkan ruangan yang rapid an nyaman serta
terdapat beberapa computer yang dapat digunakan untuk layanan pendaftaran
onllien disekolah.
3. Calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam
melakukan pendaftaran online;
4. Panitia sekolah mencetak
tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan
kepada calon peserta didik baru dan ;
5. Orang tua/wali
menandatangi dan kemudian menyimpan tand abukti pengajuan pendaftaran.
2. Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
A.
Calon peserta didik baru
didampingi orang tua/wali membawa berkas ke sekolah terdekat;
B.
Calon peserta didik baru
menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangai
dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan ketetntuan serta menunjukkan asli
nya kepada panitia sekolah;
C.
Panitia sekolah melakukan
verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
D.
Panitia sekolah mencetak
tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel ditandatangani panitia
dan orang tua/wali dan diberikan kepada orang tua/wali dan arsip disimpan oleh
panitia sekolah;
E.
Calon peserta didik baru yang
belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan
belum dapat mengikuti seleksi PPDB Onlie;
F.
Calon pserta didik baru yang
telah melakukan verifikasi pendaftaran dan verifikasi yang bersangkutan
dinyatakan sah oelha panitia sekolah, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan
telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.
3. Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan
pendaftaran PPDB di SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta
SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online
dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1. Umur tertua ke umur termuda;
2. Urutan pilihan sekolah dan
3. Waktu vrifikasi pendaftaran ke sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar