Kamis, 10 Mei 2012

ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SD REGULER 2012 / 2013

A.      KETENTUAN UMUM
1.       Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Kanak-kanak negeri (TKN), SDN, SMPN SMAN, SMKN dan SLBN.
2.       Madarasah adalah satuan pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA.
3.       Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Sekolah Nasional Pendidikan.
4.       Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional disebut RSBI adalah sekolah menyelenggarakan Kelas bertaraf internasional yang telah memnuhi standar nasional pendidiakn apada tiap aspeknya, meliputi komptensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, saranan dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internatsional.
5.       Sekolah penyelenggara kelas internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.       Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah yang memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa/