A.
KETENTUAN UMUM
1.
Sekolah adalah satuan
pendidikan yang meliputi Kanak-kanak negeri (TKN), SDN, SMPN SMAN, SMKN dan
SLBN.
2.
Madarasah adalah satuan
pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA.
3.
Sekolah Standar Nasional
(SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Sekolah
Nasional Pendidikan.
4.
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional disebut RSBI adalah sekolah menyelenggarakan Kelas bertaraf
internasional yang telah memnuhi standar nasional pendidiakn apada tiap
aspeknya, meliputi komptensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga
kependidikan, saranan dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan
penyelenggaraan serta lulusan berciri internatsional.
5.
Sekolah penyelenggara kelas
internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta
didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang
bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.
Sekolah penyelenggara
pendidikan inklusi adalah sekolah yang memberikan kesempatan bagi peserta didik
yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum
yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik
berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa/